Tim Penyidik Kejati NTT Tetapkan Mantan Bupati Kupang Sebagai Tersangka Korupsi
Kupang, Detikperu.com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl. A Yani Kel. Oeba Kec Kota Lama Kota Kupang. Jum’at, 03 Desember 2021. […]
Continue Reading
